Ribuan Honorer Terancam Gigit Jari

Ribuan Honorer Terancam Gigit Jari

 \"honorer_ilustrasi\" BENGKULU, BE - Jika PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 dan gaji ke-13 secara serentak, serta gaji bulanan,  berbeda dengan apa yang diterima oleh tenaga honorer.

Pasalnya, hingga saat ini Pemprov belum berani memberikan keputusan untuk memberikan THR kepada semua honorer yang mencapai 2.021 orang di lingkungan Pemprov Bengkulu ini. Jika sampai tidak ada THR, dipastikan lebaran kali ini ribuan honorer itu bakal gigit jari.

\"THR dan gaji-13 sudah ada surat edarannya (SE) dan bisa langsung dibayarakan. Tapi untuk honorer belum tau, nanti coba dicek lagi,\" ujar Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada BE, kemarin.

Dikatakanya, kebijakan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) hanya mengatur pemberian THR dan gaji-13 kepada seluruh PNS. Sedangkan untuk honorer sendiri, Kemenkeu sejauh ini tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk pemberian THR.

\"Dari Kemenkeu tidak diatur untuk honorer. Kita akan lihat keuangan kita nanti seperti apa,\" tambahnya.

Ketika keuangan daerah nantinya mencukupi, maka pemprov akan berupaya untuk berkoordinasi kepada gubernur ataupun kepada SKPD terkait untuk memberikan kebijakan khusus. Apakah nantinya akan dibebankan kepada pemprov, ataukah nantinya akan dikembalikan kepada SKPD terkait untuk pembayaran THR yang dimaksud.

\"Yang jelas, kita masih dikoordinasikan dulu,\" terang Rohidin.

Disisi lain, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, Ediansyah mengatakan, untuk THR tenaga honorer sendiri belum ada petunjuk khusus dari Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH. Namun untuk anggaran yang akan dipergunakan sebagai THR tenaga honorer, sudah dipersiapkan. \"Kalau anggaranya ada, tapi belum tau diberikan atau tidak,\" beber Ediansyah.

Ketika telah menerima pentunjuk dari gubernur, maka Biro Keuangan bakal akan siap untuk membagikan THR kepada semua tenaga honor yang ada. \"Tinggal menunggu petinjuk saja. Kalau ada petunjuk, maka akan kita lakukan,\" terangnya.

Sementara untuk pembayaran THR dan Gaji -13 PNS sendiri, pada hari Senin (27/6) sudah dapat dicairkan. Dimana untuk THR dan gaji ke-13 sendiri, PNS akan menerima dengan besaran satu bulan gaji pokok (gapok). \"Kita masih menunggu proses, Surat Perintah Membayar (SPM) dari semua SKPD. Ketika cepat selesai, maka cepat pula akan dibayarkan,\" tegasnya.

Dengan telah keluarnya SE dan instruksi pengajuan SPM itu, Ediansyah memianta kepada SKPD untuk cepat melakukan proses pengajuan. Agar nantinya persoalan pembayaran THR dan gaji-13 dapat cepat diterima oleh PNS dilingkuan Pemprov Bengkulu. \"Ya segera kita minta untuk cepat kumpulkan. Yang jelas, Senin ini sudah mulai pembayaran,\" tandasnya. (151)

Tambah Libur, Disanksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bakal memberikan sangsi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah libur saat lebaran nanti. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengatakan PNS telah diberikan waktu libur lebaran Idul Fitri selama seminggu penuh. \"Libur tahun ini kan cukup panjang. Kalau masih ada yang menambah libur, kita akan berikan sangsi tegas,\" ujar Sumardi kepada BE, kemarin.

Dikatakannya, pada hari pertama kerja, Pemprov akan meminta kepada semua kepala SKPD, untuk membuat laporan masuk. Dari hasil laporan itu nanti, akan langsung ditindak lanjuti jika ditemukan PNS yang tidak masuk.

\"Kita akan minta laporan nanti. Jadi tidak ada yang tidak dilaporkan,\" ungkapnya.

Bukan hanya meminta laporan, pemprov juga akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk mengecek kesetiap SKPD. Dari hasil laporan Satpol PP ini lah yang akan dijadikan bahan pembading, demi mengatasi laporan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

\"Untuk objektifitas, kita akan mengerahkan Satpol PP. Nanti akan ketahuan, kalau yang salah dari laporannya,\" tambah Sumardi.

Untuk surat edaran libur lebaran juga telah diserahkan kepada SKPD, terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 10 Juli mendatang. Sehingga pada tanggal 11 Juni tepatnya pada hari Senin, PNS diwajibkan untuk kembali masuk kerja.

\"Kalaupun ada penambahan libur, alasanya harus jelas. Tapi kalau tidak ada alasan jelas, ini yang akan ditindak,\" bebernya.

Untuk alasan tidak masuk sendiri, tentunya harus membuat surat keterangan izin khusus. Surat izin ini harus memiliki keterangan jelas atas alasannya dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan SKPD. \"Kalau dua hal ini dilakukan, mungkin bisa dimaklumi. Yang jelas kita tegaskan, apapun alasannya harus dapat kembali kerja, sebagai abdi negara,\" pungkas Sumardi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: